PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL JAKARTA MELEGALKAN
TINDAKAN ANTI BERSERIKAT DAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT
DI BANK MANDIRI
Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Melegalkan Tindakan Anti Berserikat dan Menyampaikan Pendapat Di Bank Mandiri
Tanggal dan nomor antara Surat Kuasa Penggugat dengan Gugatan yang diterbitkan oleh penggugat sangat berbeda. Namun lagi-lagi Majelis Hakim mengesampingkan fakta tersebut dengan alasan salah ketik sehingga ekspepsi Tergugat ditolak pula
Berita selengkapnya dapat anda lihat dibawah ini dalam bentuk pdf
Download PDF dibawah ini
http://uploads.bizhat.com/file/187133
Quit lus Sine Jaustitia
"Buat apa hukum tanpa keadilan"